Dili – Pedagang di Rai Kotu meminta tim wali kota Dili untuk segera memindahkan pedagang yang terus berjualan di pinggir jalan raya Kampung Baru.
Permintaan itu disampaikan oleh pedagang, Maria Gomes Fernandes terkait dengan sebagian pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan raya, karena pihaknya telah berpindah ke lokasi baru di Rai Kotu.
Maria Gomes Fernandes mengatakan, banyak tempat penjualan yang masih kosong, sehingga tim wali kota harus memindahkan pedagang di Kampung Baru untuk berjualan di lokasi baru di rai kotu.
Menurutnya, kegiatan penjualan di pinggir jalan raya telah menghambat sirkulasi transportasi public, pribadi, pejalan kaki, terutama menghambat sirkulasi mobil ambulance saat mengantarkan pasien ke rumah sakit.
Di lain pihak; pedagang yang berjualan di pinggir jalan raya kampung baru, Inacia Exposto mengatakan, pihaknya tidak mau berjualan di lokasi baru di Rai Kotu, karena minimnya pengunjung atau pembeli, karena lokasi itu disewah dengan harga satu dolar per hari.
Sementara itu; tim wali kota Dili telah menyita barang dagangan dari sebagian pedagang, karena dinilai melanggar dekrit undang-undng nomor 33 tahun 2008 tentang ketertiban umum.
Berdasarkan observasi wartawan RTTL di lapangan menunjukkan, saat ini sebagian pedagang sudah bersedia berpindah ke lokasi baru di Rai Kotu, namun sebgiannya masih melaksanakan kegiatan transaksi jual-beli di pinggir jalan raya kampung baru.
(JP/Eko)