IndonésiaMagazine RádiuNotisias

Kehutanan Tindak Lanjut Pelaku penebang Mangrof Hera


Dili – Departemen proteksi kehutanan siap memproses oknum yang menebag pohon mangrof di hera sesuai dekrit undang-undang kehutanan.

Karena undang-undang nomor 215 pasal 1, melarang penebangan pohon untuk dijadikan kayu bakar atau dijual kepada public.

Kepala departemen proteksi kehutanan João Dos Reis mengatakan, sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap warga yang tinggal dekat kawasan mangrove.

Dijelaskan, investigasi dilakukan karena warga setempat memberikan keterangan bahwa tidak mengetahui oknum yang menebang pohon mangrof di kawasan tersebut.

Dikatakan, pohon mangrof merupakan pohon terlindung karena menahan gelombang laut dan juga melindungi habitat laut.

Saat ini pohon mangrof yang di tebang bertumpukan di kawasan mangrove, namun pelakunya belum di ketahui.

Sementara ada polisi kehutanan yang ditempatkan di Hera, tetapi tidak mengkover semua kawasan hutan mangrof Hera-Dili.

(Qika/Eko)

Show More

Related Articles

Back to top button
error: !