Dili – Perusahaan lokal yang mendistribusikan program cesta basika tidak sesuai dengan standar harus diproses melalui jalur hokum.
Demikian ketegasan direktur umum pada sekretariat negara urusan koperasi Francisco Xavier, kepada wartawan RTTL, terkait dengan sebelumnya ada beberapa keluhan dari penerima cesta basika.
Dikatakan, setiap perusahaan yang menang tender untuk mendistribusikan program cesta basika harus sesuai dengan anjuran dari pemerintah, dan di larang mendistribusikan produk makanan yang sudah kadarluarsa dan lainya.
Direktur umum pada sekretariat negara urusan koperasi Francisco Xavier terus meminta kepada semua penerima cesta basika untuk memberikan laporan kepada pemerintah apabila menerima cesta basika tidak memenuhi syarat yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Ia mengaku, dalam waktu dekat, SEKOP akan mengontrak lagi 26 perusahaan untuk mengimplementasikan program cesta basika di beberapa kota madya yang belum menerima cesta basika tahap kedua.
(Bety/Eko)