Dili – Pemerintah daerah kota madya Dili berupaya untuk menyediakan tempat parkir di pasar induk Manleuana-Dili untuk memungut pajak perkiran guna berkontribusi bagi pendapatan negara.
Ketua otoritas kota madya Dili, Guilhermina Saldanha Ribeiro menyampaikan hal itu, terkait dengan tempat parkir di pasar induk manluana yang sampai saat ini belum diimplementasikan.
Dikatakan, saat ini, otoritas kota madya Dili sedang berupaya untuk menyediakan tempat parkir bagi para pembeli maupun penjual untuk membayar iuran saat menggunakan tempat parkir tersebut.
Guilhermina Saldanha Ribeiro mengaku, pemerintah telah mecairkan dana untuk melakukan rehabilitasi terhadap pasar induk manleuana, sehingga wajib melakukan pemungutan pajak terhadap para pengunjung melalui penggunaan tempat parkir.
Pasar induk manleuana layak untuk menerapkan pemungutan pajak parkiran, seperti pasar induk taibesi.
Selain itu, otoritas kota madya Dili akan mengidentifikasi lokasi yang sering menimbulkan kemacetan lalulintas untuk menambahkan tempat parkir agar bisa menerapkan pembayaran pajak.
(Jp/Eko)