IndonésiaMagazine RádiuNotisias

Rental Yang Tidak Terdaftdar Di Serve.Ip Akan Dikenakan Denda $5000 Dolar


Dili – Pemilik rental baru diminta untuk mendaftarkan kegiatan usaha mereka di direksi pendaftaran dan verifikasi kegiatan usaha-serve.ip.

Permintaan itu disampaikan oleh direktur eksekutif serve.ip-Florencio Sanches kepada wartawan RTTL kamis ini ditempat kerjanya Hudilaran Dili.

Dikatakan, berdasarkan dekrit undang-undang nomor 16 tahun 2017, bagi siapa yang membuka usaha komersial dengan meraih keuntungan ekonomi, wajib mendapat surat ijin usaha dari serve.ip

Ditegaskan, bagi pemilik rental yang tidak mendaftarkan diri di serve.ip akan dikenakan denda administrasi senilai lima ribu dolar amerika.

Direktur eksekutif serve.ip-Florencio Sanches mengaku, total rental yang ada diseluruh teritori Timor Leste sebanyak 9 ratus 9 puluh lebih.

(Bety/Eko)

Show More

Related Articles

Back to top button
error: !