IndonésiaMagazine RádiuNotisias

Pihak Kepolisian Siap Menyita Kendaraan


DIli – Satuan polisi lalulintas kota madya dili menindak oknum yang parkir kendaraan sembarang diatas trotoar.

Ketegasan pengambilan paksa kendaraan umum dan pribadi dilakukan rabu ini di sepanjang jalan raya dari kantor pemerintahan hingga kantor bank Central Timor Leste-BCTL.

Wakil komandan polisi kota madya Dili superintenden Joao Sanco Pires mengatakan, berdasarkan undang-undang lalulintas nomor 6/2003 melarang kendaraan parkir diatas trotoar karena menghambat pejalan kaki dan menimbulkan kemacetan.

Joao Sanco menegaskan, kendaraan yang di ambil diamankan di kantor PNTL Caicoli untuk menerapkan denda administrasi bagi pelanggar dengan uang senilai 45 dolar amerika.

Sementara seorang pegawai negri kementerian komunikasi –MAPKOMS-Francisco Ximenes mengatakan, pihaknya parkir sembarang karena di depan kantor tersebut belum ada tempat parkiran.

Menurut observasi wartawan RTTL, kendaraan masih parkiran sembarangan di sepanjang jalan toko 88 hingga stadion, depan kantir kementerian solidaritas sosial dan inklusif dan lainnya.

Sementara; unit polisi lalulintas kota madya dili akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di ibu kota Dili.

(Juve/Qika/Eko)

Show More

Related Articles

Back to top button
error: !