PN Mengesahkan 4 Undang-Undang Kesepakatan Perbatasan Maritim

Dili – Parlamen Nasional, Selasa Ini, Telah Mengesahkan 4 Undang-Undang Kesepakatan Perbatasan Maritim.
Di Hari Yang Sama; Anggota Parlamen Nasional, Juga Meratifikasi Perbatasan Maritim Dengan 42 Suara Mendukung.
Ke-Empat Undag-Undang Itu Diantaranya, Undang-Undang Aktivitas Perminyakan Dan Undang-Undang Sumber Perminyakan Dengan 41 Suara Setuju, 23 Suara Menolak Dan Satu Abstein. Sedangkan Undang-Undang Perpajakan Dan Undang-Undang Rejim Perburuhan Lolos Dengan 42 Suara Setuju, 23 Suara Menolak.
Ketua Fraksi Fretilin, Aniceto Guterres Lopes Mengatakan, Fraksi Fretilin Menolak Keempat Undang-Undang Tersebut, Karena Hanya Menguntungkan Para Investor.
Di Lain Pihak, Anggota Parlemen Fraksi CNRT, Veneranda Lemos Menyatakan, Pihaknya Setuju Dengan Keempat Undang-Undang Tersebut, Karena Dapat Melengkapi Kedaulatan Timor Leste, Dengan Usaha Dari Kay Rala Xanana Gusmão.
Hal Senada Juga Disampaikan Oleh Ketua Fraksi PUDD, Antonio De Sá Benevides Dengan Mengatakan, Tidak Ada Alternatif Lain Bagi Anggota Parlemen Untuk Menolak Keempat Legislasi Tersebut.
Komisi Khusus Akan Menyerahkan Ke-Empat Undang-Undang Yang Telah Disahkan, Ke Meja Ketua Parlemen Nasional, Untuk Diajukan Ke Presiden Republik Untuk Disetujui.
Sementara Itu; Pada Hari Yang Sama; Anggota Parlamen Nasional, Juga Meratifikasi Perbatasan Maritim Dengan 42 Suara Mendukung.
(Alau/Jito/Qonusere/Jp)







Add to Comments Here!!!!